PENTAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LPJ BENDAHARA




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) : Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi.
Lihat lebih banyak presentasi dari Agz Pangestu




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) : Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi.

Diterbitkan oleh Agz Pangestu, Telah diubah 1 tahun lalu

  • 14Kunjungan

Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) : Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi." — Transcript presentasi:

Pages