11 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011.
Lihat lebih banyak presentasi dari Danu Kirana
11 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011.
Diterbitkan oleh Danu Kirana, Telah diubah 5 tahun lalu
- 29Kunjungan
Presentasi berjudul: "11 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011." — Transcript presentasi:
Gambar slide 1
11 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011 Gambar slide 2
2 DANA BOS 2011 “Bentuk Dana Transfer” Transfer dari rekening kas negara ke rekening kas daerah Stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah utk menyediakan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD. Bantuan operasional sekolah utk biaya non personalia (bukan gaji) bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan utk mendanai beberapa keg lain sesuai juknis Mendiknas Gambar slide 3
3 Kas Umum Negara, Kemenkeu Kas Umum Daerah Kab./Kota Sekolah Swasta Sekolah Negeri Disalurkan dalam jenis belanja hibah Belanja langsung dalam bentuk program/kegiatan Transfer ke Rekening APBD MEKANISME DANA BOS 2011 Gambar slide 4
4 PENGELOLAAN DANA BOS 2011 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN Gambar slide 5
5 PENGANGGARAN URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN KELOM- POK BELANJA JENIS BELANJA OBYEK BELANJA RINCIAN OBYEK BELANJA KELOM- POK PENDAPATAN KELOM- POK PENDAPATAN JENIS : Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah JENIS : Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah OBYEK: Dana Penyesuaian dan OTSUS OBYEK: Dana Penyesuaian dan OTSUS PP 38/2007 PP 41/2007 RINCIAN OBYEK : Dana BOS Gambar slide 6
6 LEVEL PEMDA LEVEL SATKER RKA PPKD DPA PPKD RKA SKPD DPA SKPD Sifatnya transfer (penerimaan/pengeluaran al : Dana BOS) Belanja langsung per Program/keg RKARKA RKARKA Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana BOS 2011 Gambar slide 7
7 PENGGUNAAN DANA BOS Bagi Sekolah milik pemerintah daerah dianggarkan dalam Belanja Langsung dalam bentuk program/kegiatan pada SKPD berkenaan yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran SKPD 2.2.1. Bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1 Gambar slide 8
8 PENGANGGARAN DANA BOS MENDAHULUI PERDA PERUBAHAN APBD Bagi daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan belum menganggarkan dana BOS yang bersumber dari transfer Pemerintah dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan cara: a.Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD. b.Menyusun RKA-SKPD/RKA-PPKD dan mengesahkan DPPA- SKPD/DPPA-PPKD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. c.Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan Perubahan APBD. Gambar slide 9
9 Dalam rangka efektivitas penyaluran dan pengelolaan Dana BOS, Kepala Daerah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan mekanisme penatausahaan lebih lanjut memperhatikan pedoman sistem dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing- masing daerah. EFEKTIVITAS PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BOS Gambar slide 10
10 Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Sekolah Swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. DANA BOS KEPADA SEKOLAH SWASTA Gambar slide 11
11 Pagu alokasi untuk masing-masing sekolah negeri dan swasta disusun oleh Dinas Pendidikan setelah disesuaikan dan/atau divalidasi dengan data Kementerian Pendidikan Nasional. PAGU ALOKASI Gambar slide 12
12 Dana BOS setiap triwulannya disalurkan oleh Bendaharawan Umum Daerah (BUD) berdasarkan tahapan sebagai berikut: a.Sekolah mengusulkan rencana penggunaan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang ditembuskan kepada Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan, dengan tetap mengacu pada DPA- SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada setiap awal pencairan dana; b.Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan mengajukan SPP Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) dengan melampirkan antara lain usulan rencana penggunaan kebutuhan dan DPA-SKPD/DPPA-SKPD kepada Pengguna Anggaran (PA). Gambar slide 13
13 c.Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran. d.Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran e.Atas dasar SP2D UP/GU yang diterbitkan oleh BUD, Bank Persepsi mentransfer dana sebesar yang dicantumkan dalam SP2D UP/GU ke rekening kas Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan yang ditunjuk. Gambar slide 14
14 f.Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer dana tersebut ke Pembantu Bendahara pengeluaran pembantu (PBPP) untuk pembayaran kegiatan dana BOS di masing-masing sekolah. g.PBPP melaporkan realisasi penggunaan uang yang dilampirkan dengan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah atas UP/GU untuk kegiatan dana BOS tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan, setelah diketahui oleh Kepala Sekolah, paling lambat tanggal 5 (lima) pada awal triwulan berikutnya. Gambar slide 15
15 h.Dalam hal Dana BOS digunakan untuk kegiatan dalam rangka pengadaan aset tetap seperti: komputer, meja dan kursi, genset agar dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1.) Sekolah mengusulkan kebutuhan aset tetap yang diperlukan di sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang ditembuskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan dengan mengacu pada DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 2.) Dalam rangka pengadaan aset tetap untuk kebutuhan seluruh sekolah dilaksanakan di Dinas Pendidikan. Gambar slide 16
16 3.) Proses pengadaan aset tetap tersebut mengacu pada mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4.)Apabila pengadaan aset tetap telah dilaksanakan baik secara swakelola maupun kontrak dengan pihak ketiga, Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyerahan aset tetap tersebut kepada masing-masing sekolah yang disertai dengan berita acara serah terima. [[[[[[[[[ 5.)Aset tetap yang disediakan untuk masing-masing sekolah tersebut dicatat sebagai aset Dinas Pendidikan yang dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Dinas Pendidikan. Gambar slide 17
17 Bagi Daerah yang telah menganggarkan dana BOS yang bersumber dari APBD, agar tetap mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya bersinergi dengan dana BOS ini. Gambar slide 18
18 Bagi sekolah yang menerima DAK Bidang pendidikan tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk mendanai kegiatan yang sama. DAK BIDANG PENDIDIKAN & DANA BOS Gambar slide 19
19 KEGIATAN KDH Kas Daerah BPKD/BAG KEUDINAS PENDIDIKAN KEPSEK PBPP Bid. Angg. Bid. Perb. Bid. Akt Kadis (PA) Kabid (KPA) PPK- SKPD BP BPP IPERENCANAAN & ANGG. Penyusunan RKA-SKPD √ √ √ √ Penyiapan Jadwal √ √ Anggaran Kas √ √ √ IIPELAKS & PENATAUSAAN DPA-SKPD SPD Penetapan Pejabat Pengelola √ Rencana Kebutuhan √ √ Pengajuan SPP √√ √ √ Verifikasi √ Penerbitan SPM (UP/GU/TU LS) √ √ Penerbitan SP2D √ Pencairan Dana √ Penatausahaan (BKU, Buku Pembantu, Register Kartu Kendali) √ √ √ Pertanggungjawaban √ √ √ administratif &Rekap SPJ Pertanggungjawaban √ fungsional ke BUD IIIAKUNTANSI &PELAPORAN Akuntansi di PPKD √ Akuntansi di SKPD √ Lap.keu SKPD (LRA, Neraca, CALK) √ √ Lap.keu Pemda (LRA, LAK √ √ Neraca, CALK) PENGELOLAAN DANA BOS DALAM SIKLUS ANGGARAN DAERAH Gambar slide 20
20 INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL NOURAIAN INSTI- TUSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN PELAKSANA OPERASIONALKETERANGAN 1Kepala Daerah √ Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan 2Dinas Pendidikan√ - Kepala Dinas √ Pengguna Anggaran (PA) -Kabag TU √ PPK-SKPD - Kabid √ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) - BP √ Bendahara Pengeluaran - BPP √ Bendahara Pengeluaran Pembantu 3BPKD√ - Bid. Anggaran √ Kuasa BUD - Bid. Perbend √ Kuasa BUD - Bid Akuntansi √ Kuasa BUD 4Bank Umum√√ Pemegang Rekening Kas Daerah 5Sekolah√ - Kepala Sekolah √Pelaksana/Pengendali Keg - PBPP√√Pelaksana Operasional Gambar slide 21
21 Pengaturan tentang Bendahara Permendagri 13 Tahun 2006 Permendagri 59 Tahun 2007 Permendagri 55 Tahun 2008 telah memberikan pengaturan yang detail tentang proses penatausahaan dibutuhkan pengaturan lebih lanjut tentang: Tugas dan wewenang pembantu bendahara di sekolah Buku yang digunakan oleh bendahara dan tata cara penggunaannya Prosedur pertanggungjawaban dan penyampaiannya Gambar slide 22
2222 DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPD SPP-LSSPM-LSSP2D SPP-UP SPP- GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D SPJ Gambar slide 23
2323 S P P 1.SPP- Uang Persediaan (SPP - UP) 2.SPP- Ganti Uang (SPP - GU) 3.SPP- Tambahan Uang (SPP - TU) 4.SPP- Langsung (SPP - LS) Gambar slide 24
2424 KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-UP : Surat Pengantar SPP-UP Ringkasan SPP-UP Rincian PP-UP Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain UP dll. Kelengkapan Dokumen SPP-GU : Surat Pengantar SPP-GU Ringkasan SPP-GU Rincian PP-GU Salinan SPD Surat Pengesahan Pertanggungjawaban (SPJ) Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain GU dll. Gambar slide 25
2525 KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-TU : Surat Pengantar SPP-TU Ringkasan SPP-TU Rincian PP-TU Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain TU dll. Karakteristik SPP-TU : Digunakan untuk Kegiatan yang Mendesak Besaran Nilai Rupiah berdasarkan Persetujuan PPKD Harus Habis Digunakan pada Periode/Bulan Permintaan Jika Tambahan Uang Tidak Habis Digunakan maka Harus Disetor Kembali pada Akhir Peride/Bulan Permintaan. Gambar slide 26
2626 26 KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan : Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian PP-LS Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan a.l. : a.Daftar pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji b.SK CPNS/SK PNS/SK Kenaikan Pangkat/SK Jabatan c.Daftar Keluarga (KP4) surat nikat/akte kelahiran d.Surat pindah/Surat kematian e.SSP PPh Pasal 21 f.dll Kelengkapan digunakan sesuai peuntukannya Gambar slide 27
2727 KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa : Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian PP-LS Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa a.l. : a.Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait b.SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) c.Surat perjanjian kerjasama/kontrak d.Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima e.kwitansi bermaterai/nota/faktur f.Surat jaminan bank atau yang dipersamakan g.Berita acara pemeriksaan h.Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan i.Photo/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan j.Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak k.dll Gambar slide 28
2828 S P M 1.SPM- Uang Persediaan (SPM - UP) 2.SPM- Ganti Uang (SPM - GU) 3.SPM- Tambahan Uang (SPM - TU) 4.SPM- Langsung (SPM - LS) Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPP Dikembalkan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPP Gambar slide 29
2929 SP2D 1.Dapat Dicairkan pada Bank yang telah Ditunjuk 2.Bukan Alat Pembayaran 3.Dapat Diterbitkan, Jika: a.Pengeluaran yang diterima tidak melampaui anggarang yang tersedia; dan/atau b.Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 4. Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPM 5.Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPM Gambar slide 30
3030 PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PPK - SKPD BENDAHARA PENGELUARAN KUASA BUD BANK SPM-UP/GU/TU SP2D Uang SPP-UP/GU/TU Gambar slide 31
3131 PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN LS PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PPK - SKPD BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) P P T K (menyiapkan dokumen) KUASA BUD BANK FIHAK III SPM SP2D Uang Tagihan & Laporan Kegiatan Gambar slide 32
32 PERMASALAHAN PELAKSANAAN Penetapan SK Nama-nama Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah. Namun di beberapa sekolah (SD) tidak ada personil. Menunggu penetapan SK. Kepala Sekolah tidak diperkenankan merangkap jabatan termasuk rangkap jabatan sbg Pengendali/Pelaksana dan Bendahara. Melalui mekanisme SPP-TU/GU dan kewajiban PBPP di sekolah menyampaikan SPJ (pertanggungjawaban) sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya BOS ada yg bersifat pengadaan/fisik, perlu melakukan kontrak/tender (Keppres 80/2003 dan perubahannya), Siapa yang menandatangani kontrak ? Dana BOS sudah harus dibayarkan ke sekolah paling lambat 7 hari. Tumpang tindih penggunaan dana BOS dan DAK Bid. Pendidikan Gambar slide 33
33 Rekomendasi Pelaksanaan Dana BOS Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah khususnya untuk SD perlu disediakan oleh Dinas Pendidikan (ditetapkan dengan SK Kepala Dinas). Penggunaan dana BOS pada saat mengajukan SPP-GU dirinci sampai dengan rincian obyek belanja. PBPP wajib melakukan pencatatan/pembukuan (sederhana sesuai progres yg dilaporkan secara administratif ke kep. sekolah). PBPP di sekolah menyampaikan SPJ sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya dan setiap tgl 5 bulan berikutnya menyampaikan rekap SPJ kepada Bendahara Pembantu di UPT/Subdin Dana BOS untuk pengadaan seperti : komputer, meja/kursi, buku dsb dilakukan mengacu Keppres 80/2003 dan perubahannya. Bagi sekolah yg menerima DAK, tidak diperkenankan utk menggunakan dana BOS untuk kegiatan yang sama. Gambar slide 34
34 PERMASALAHAN Implikasi Permendagri 13/2006, 59/2007, 55/2008: a. Dana BOS akan terlambat diterima sekolah akibat proses administrasi yang panjang b. Sekolah tidak menerima dana tunai keseluruhan karena belanja modal harus diadakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui tender. c. Penggunaan dana BOS di sekolah tidak fleksibel (karena telah terikat dalam “line item” dalam DPA-Dinas Pendidikan Kab/Kota). d. Terjadi fragmentasi : sekolah negeri dan swasta menerima dana pada saat yang berbeda-beda. e. Ketidaksiapan daerah dan sekolah dalam administrasi pengelolaan BOS yang dituntut oleh peraturan diatas Bertentangan dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan otonomi pendidikan yang tertuang dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PP 66/2010. Gambar slide 35
3535