Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lihat lebih banyak presentasi dari Wawan Sleepers
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diterbitkan oleh Wawan Sleepers, Telah diubah 1 tahun lalu
- 322Kunjungan
Presentasi berjudul: "Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah." — Transcript presentasi:
Gambar slide 1
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah Gambar slide 2
2 Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Kekuasaan umum pengelolaan keuda ditangan kepala daerah Mendesentralisasikan pelaksanaan kekuasan pengelolaan keuangan daerah kepada: Kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Sekda selaku koordinator pengelola keuda. Pokok-pokok Perbedaan PP 105/2000 dengan PP 58/2005 Gambar slide 3
3 PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang melakukan penerimaan daerah; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang melakukan penerimaan daerah; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang. Gambar slide 4
4 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretaris Daerah Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDA termasuk pengelolaan KEUDA Sekretaris Daerah Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDA termasuk pengelolaan KEUDA Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah; penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD; penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA; penyusunan laporan KEUDA dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; memimpin TAPD; menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA- SKPD/DPPA- SKPD; dan Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah; penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD; penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA; penyusunan laporan KEUDA dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; memimpin TAPD; menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA- SKPD/DPPA- SKPD; dan Gambar slide 5
5 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kepala SKPKD selaku PPKD menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan KEUDA; menyusun RAPBD dan RPAPBD; melaksanakan pemungutan PATDA yang ditetapkan PERDA; melaksanakan fungsi BUD; menyusun laporan keuda; melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH. Dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang: menyusun kebijakan dan domlak APBD; mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluaran kasda; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama PEMDA; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA; menyajikan informasi KEUDA; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD; bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. PPKD melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD menyusun RAPBD/ RPAPBD & melakukan dallak APBD, memungut pajak daerah, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama PEMDA, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA, menyajikan informasi KEUDA; & melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Gambar slide 6
6 KUASA BUD Mempunyai tugas: Mempunyai tugas: menyiapkan anggaran kas; menyiapkan SPD; menerbitkan SP2D; menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; melakukan penagihan piutang daerah. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD Gambar slide 7
7 Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja; melaksanakan anggaran SKPD; menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. Mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja; melaksanakan anggaran SKPD; menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. Gambar slide 8
8 Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG Gambar slide 9
9 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Tugas PPTK : mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tugas PPTK : mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Gambar slide 10
10 Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Gambar slide 11
11 KUASA BUD KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PPKD Selaku BUD PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) (KEPALA BPKAD) PPKD Selaku BUD PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) (KEPALA BPKAD) KUASA PA BENDAHARA PPK-SKPD PPTK PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) Gambar slide 12
12 PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n1) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n1) PPTK KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPTK 1.Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2.Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; 3.Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 1.Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2.Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; 3.Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 1. Menyiapakan SPM 2. Memverifikasi SPJ 3. Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan 1. Menyiapakan SPM 2. Memverifikasi SPJ 3. Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan PPK-SKPD Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji Pembantu Bendahara Gambar slide 13
13 B E N D A H A R A PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN BENDAHARA PENGELUARAN PPKD Selaku BUD PENGGUNA ANGGARAN PENGGUNA ANGGARAN 1.SPP-UP/GU/TU/LS 2.BUKU2 3.SPJ - BELANJA 1.SPP-UP/GU/TU/LS 2.BUKU2 3.SPJ - BELANJA 1.STS 2.RPH 3.SPJ - PDPT 1.STS 2.RPH 3.SPJ - PDPT HUBUNGAN FUNGSIONAL & ADMINISTRASI HUBUNGAN FUNGSIONAL & ADMINISTRASI Gambar slide 14
14 PENGGUNA ANGGARAN PENGGUNA ANGGARAN AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN PENYIAPAN SPM PENYIAPAN SPM VERIFIKASI SPJ VERIFIKASI SPJ PPK-SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PPK-SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD (PPK–SKPD) Gambar slide 15
15 PPKD Selaku BUD (Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan) PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BENDAHARA UMUM DAERAH / KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH BIDANG PENDAPATAN 1.Memungut Pendapatan 2.Mengelola Pendapatan 3.Memverifikasi Pendapatan dr Bendahara Penerimaan BIDANG ANGGARAN BIDANG AKUNTANSI BIDANG ASET SEKRETARIS 1.Menyusun APBD & Perubahan APBD 2.Mengesahk an DPA SKPD 1.Melaksana kan Akuntansi 2.Menyusun Laporan Keuangan Pemda 3.Menyusun Laporan Semester 1.Mengelola Aset Daerah KUASA BUD (KASDA) BIDANG INVESTASI 1.Mengelola Investasi Daerah PPK - SKPD Gambar slide 16
16 KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH (KASDA) KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH URUSAN PENERIMAAN 1.Menerima, Menyimpan Uang Daerah URUSAN PENGELUARAN URUSAN PELAPORAN URUSAN TATA USAHA 1.Menyiapkan SPD 2.Menerbitkan SP2D 3.Membayar 1.Menyiapkan Anggaran Kas 2.Menyusun Laporan Arus Kas 3.Memantau Pelaksanaan APBD 1.Urusan Tata Usaha Internal Gambar slide 17
17 MODEL 1 Struktur Organisasi SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Kasubbag TUK PPK-SKPD Kabag TU Ka UPT Kuasa Pengguna Angg. Kabid Kasubbid PPTK Kasubbid PPTK Gambar slide 18
18 MODEL 2 Struktur Organisasi SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Kasubbag TUK PPK-SKPD Kabag TU Ka UPT PPTK Kabid SKPD PPTK Gambar slide 19
19 SEKDA Pengguna Anggaran Kabag/ Kasubbag TU PPK-SKPD KARO/KABAG Kuasa Pengguna Angg. Kasubbag PPTK MODEL 3 Struktur Organisasi SKPD Khusus Sekretariat Daerah Gambar slide 20
20 Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Diusulkan PPKD kepada KDH untuk ditetapkan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD. Secara administratif bertanggung jawab kepada kepala SKPD. Diusulkan PPKD kepada KDH untuk ditetapkan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD. Secara administratif bertanggung jawab kepada kepala SKPD. Gambar slide 21
21 Bagan Alir Persiapan Pelaksanaan APBD Gambar slide 22
22 Pelaksanaan & Penatausahaan NOURAIANKETERANGAN 1.Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2.Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3.Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4.Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP- LS Bendahara Pengeluaran 6.Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7.Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD PPK-SKPD 9.Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Kepala SKPD 10. Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD PPKD Gambar slide 23
23 P P T K (menyiapkan dokumen) PPK-SKPD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA KUASA BUD SPM BANK FIHAK III SP2D Tagihan & Laporan Kegiatan Proses Pencairan & Pembayaran LS Uang BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Gambar slide 24
24 BENDAHARA PENGELUARAN PPK-SKPD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPP-UP/GU/TU KUASA BUD SPM-UP/GU/TU BANK SP2D UANG Proses Pencairan & Pembayaran UP Gambar slide 25
25 Ketentuan Peralihan Dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006 : Status bendahara sebagai pejabat fungsional. Pasal 14 ayat (1) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal Pasal 90 ayat (2) Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 296 ayat (4) Mulai Tahun Anggaran 2007 : Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah. Pasal 87 ayat (1) Penetapan Raperda ttg APBD dan Raper KDH ttg penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh KDH menjadi Perda ttg APBD dan PerKDH ttg penjabaran APBD yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember TA sebelumnya. Pasal 116 ayat (1) Gambar slide 26
26 Ketentuan Peralihan Dilaksanakan secara bertahap mulai TA 2007 : Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Pasal 233 ayat (2) Paling lambat TA 2008 : Pemerintah daerah menetapkan Peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Mulai TA 2009 : Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Pasal 90 ayat (2) Gambar slide 27
27 Tindak Lanjut Menyusun Peraturan Daerah tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah. Menyusun Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah. Menyusun Peraturan Daerah tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah. Menyusun Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah. Gambar slide 28
28 Issu Krusial PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah belum final PP tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah belum final. Keterbatasan pemahaman terhadap pengetahuan akuntansi dan terbatasnya tenaga akuntan dilingkungan Pemda Penerapan penganggaran dengan perkiraan maju (MTEF), Standar Pelayanan Minimun, Analisa Standar Belanja (ASB) Belum adanya pengaturan penatausahaan dan pelaporan BLUD PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah belum final PP tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah belum final. Keterbatasan pemahaman terhadap pengetahuan akuntansi dan terbatasnya tenaga akuntan dilingkungan Pemda Penerapan penganggaran dengan perkiraan maju (MTEF), Standar Pelayanan Minimun, Analisa Standar Belanja (ASB) Belum adanya pengaturan penatausahaan dan pelaporan BLUD Gambar slide 29
29 S E K I A N & TERIMA KASIH