PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan.
Lihat lebih banyak presentasi dari Yuda Erick
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan.
Diterbitkan oleh Yuda Erick, Telah diubah 1 tahun lalu
- 79Kunjungan
Presentasi berjudul: "PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan." — Transcript presentasi:
Gambar slide 1
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Gambar slide 2
Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. PP 58 Pasal 86 PMDN 13 Pasal 184 Gambar slide 3
Untuk pelaksanaan APBD, sebelum tahun anggaran berjalan, Kepala Daerah (KDH) menetapkan: a.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD (Surat Penyediaan Dana) b.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar (uang)) c.Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ (surat pertanggungjawaban) d.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) e.Bendahara penerimaan/pengeluaran f.pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PP 58 Pasal 87 Gambar slide 4
Selain diatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 13 menambah 2 ayat untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan : Bendahara pengeluaran yg mengelola: Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) 1. Belanja bunga 2. Belanja subsidi 3. Belanja Hibah 4. Belanja Bantuan Sosial 5. Belanja Bagi Hasil 6. Belanja bantuan Keuangan 7. Belanja Tdk Terduga 8. Pengeluaran pembiyaan pd SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PMDN 13 Pasal 185 Gambar slide 5
pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD dideligasikan oleh Kepala daerah kepada kepala SKPD mencakup: Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantuSKPD 1. PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan SKPD) yg diberi wewenang fungsi tata usaha keuangan pada SKPD 2. PPTK (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) yg diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dgn bidang tugasnya 3. Pejabat yg diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah 4. Pejabat yg diberi wewenang menandatangani surat bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainya yg sah 5. Pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PMDN 13 Pasal 185 ayat 3 & 4 Gambar slide 6
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH pembantu bendahara Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh: PP 58 Pasal 88 Gambar slide 7
PMDN 13 Pasal 186 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Melaksanakan fungsi sbg kasir atau pembuat dokumen penerimaan Melaksanakan fungsi sbg kasir, pembuat dokumen pengeluran uang atau pengurusan gaji Pembantu Bendahara penerimaan Pembantu Bendahara pengeluaran Gambar slide 8
PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH SPD disiapkan oleh kuasa BUD dan ditandatangani oleh PPKD PP 58 Pasal 89 Gambar slide 9
Penyetoran penerimaan pendapatan ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit dan dilakukan dengan uang tunai. Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN PP 58 Pasal 90 Gambar slide 10
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN PP 58 Pasal 91 Gambar slide 11
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. BKU (Buku Kas Umum) Buku pembantu per rincian objek penerimaan Buku rekapitulasi penerimaan harian SKP–DAERAH (Surat Ketetapan Pajak - Daerah) SKR (Surat Ketetapan Retribusi) STS (Surat Tanda Setoran) Surat tanda bukti pembayaran Bukti penerimaan lain yg sah PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN PMDN 189 Pasal 188 ayat 2 & 3 menggunakan Gambar slide 12
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN PP 58 Pasal 91 PMDN 13 Pasal 188 ayat 6 BKU Buku pembantu per rincian objek penerimaan Buku rekapitulasi penerimaan harian Bukti penerimaan lain yg sah Melampiri: Gambar slide 13
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PENYEDIAAN DANA PMDN 13 Pasal 196 & 197 SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) PENETAPAN ANGGARAN KAS (dalam rangka manajemen Kas) PENGELUARAN KAS ATAS BEBAN APBD Disiapkan kuasa BUD Utk ditandatangani PPKD Gambar slide 14
SP2D PERTANGGUNGJAWABAN SECARA ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAA UP, GU DAN TU KPD KA.SKPD MELALUI PPK-SKPD PLG LAMA 10 BULAN BERIKUTNYA LENGKAP & SAH SPM UP SPM GU SPM TU SPM LS SPM UP SPM GU SPM TU SPM LS PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN PMDN 13 Pasal 198,211,216,220 SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPP LS DILAMPIRI DAFTAR RINCIAN PENGGUNAA N DANA SAMPAI DG JENIS BELANJA LENGKAP - TDK MELAMPAUI PAGU - MEMENUHI PERSYARATAN PERUNDANG-UNDANGAN Gambar slide 15
Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP- LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU. PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga. Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan. Untuk penggantian dan penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau SPP- TU. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN PP 58 Pasal 92 Gambar slide 16
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM- GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya. Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN PP 58 Pasal 93 Gambar slide 17
Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima. Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana: - Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau - Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika Kuasa BUD menolak permintaan pembayaran, SPM dikembalikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima. PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN PP 58 Pasal 94 Gambar slide 18
Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada SAP yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mengacu pada perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah berdasarkan SAP menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi. Sistem akuntansi pemerintah daerah paling sedikit meliputi: a. Prosedur akuntansi penerimaan kas b. Prosedur akuntansi pengeluaran kas c. Prosedur akuntansi aset d. Prosedur akuntansi selain kas Akuntansi Keuangan Daerah Pp 58 pasal 96,97,98